Hasil Pencarian Chip Domino Higgs
Maaf, barangnya tidak ketemu
Coba cek lagi kata pencarianmu.
Belanja di App banyak untungnya:
Belanja di App banyak untungnya:
Belanja di App banyak untungnya:
Belanja di App banyak untungnya:
Belanja di App banyak untungnya:
TRIBUNGAYO.COM, LHOKSEUMAWE - Pemberantasan bentuk perjudian terus digencarkan di Aceh.
Seperti di Lhokseumawe, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres telah mengamankan 10 tersangka yang diduga terlibat judi online dan penjual Chip Higs Domino.
Dari 10 orang yang ditangkap ternyata sebanyak 3 orang merupakan wanita.
Kini, para pelaku sudah diamankan Polres serta dalam proses penyelidikan.
Adapun pasal yang dilanggar oleh para pelaku, yaitu pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Dimana setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai Jarimah Maisir sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dan 19 diancam uqubat cambuk paling banyak 45 kali.
Baca juga: Sat Reskrim Polres Bener Meriah Tangkap Satu Orang Agen Chip Higgs Domino
Baca juga: Asyik Main Chip Higgs Domino dan Togel di Warkop, Dua Pemuda Ini Ditangkap Polisi
“Atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.
Kami imbau kepada masyarakat agar tidak menjadikan aplikasi Higgs Domino sebagai ajang pertaruhan atau perjudian.
Jika kedapatan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasi Humas Salman Alfarisi, kepada Serambinews.com, Senin (29/8/2022).
Salman menjelaskan, selama ini Polisi komit memberantas perjudian online yang telah diintruksikan oleh Kapolri.
“Kami komit dalam memberantas judi online termasuk Higgs Domino yang sudah marak sehingga beberapa pelaku telah diamankan sepanjang dalam sepekan ini,” pungkasnya.
Di antara para pelaku yang diamankan termasuk tiga wanita.
Baca juga: Polisi di Aceh Tenggara Serahkan Tersangka Chip Domino dan Togel ke Jaksa, Terancam Hukuman Cambuk
Baca juga: Tim Resmob Polres Agara Kembali Meringkus Agen Chip Higgs Domino
Seperti NZ (33) seorang wanita asal Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.
Ia diciduk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lhokseumawe pada Jumat (19/8/2022) disebuah kios di Desa Hagu Teungoh.
Berkat informasi yang diperoleh di lapangan mengenai keberadaan yang selama ini diduga penjual Chip Higs Domino.
Selanjutnya tim membawanya ke Polres Lhokseumawe dan diserahkan kepada piket siaga Sat Reskrim.
Kemudian pihak Polisi melakukan pengembangan kasus tersebut dan menangkap VE (40) pada Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 00.30 Wib tengah malam di sebuah warnet terminal bus, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe dan NU (43).
Pada saat bersamaan petugas juga melakukan penangkapan terhadap lima orang tersangka tindak pidana perjudian (Maisir) Jenis Chip Higgs Domino dan Slot.
Baca juga: Kompol Anton Praptono dari Polda Aceh Jadi Satgas Garuda Bhayangkara untuk Pasukan Perdamaian PBB
Baca juga: Festival Pesona Barat Selatan Resmi Dibuka di Aceh Selatan, Ini Kata Bupati Aceh Selatan
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasi Humas, Salman Alfarisi, mengatakan, adapun pelaku maisir (perjudian) tersebut diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
"Penangkapan terhadap para pelaku maisir ini dilakukan personel dalam operasi yang dilaksanakan sejak tanggal 19 sampai 25 Agustus 2022.
Penangkapan ini tersebar di sejumlah lokasi, yaitu di Kecamatan Banda Sakti, Muara Dua Kota Lhokseumawe, Kuta Makmur dan Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara," kata Salman, kepada Serambinews.com, Senin (29/8/2022).
Selanjutnya sambung Salman, para pelaku telah diamankan di Mapolres setempat.
Selain menangkap para pemain, polisi juga menyita sejumlah handphone yang dipakai untuk bermain dan beberapa uang tunai hasil penjualan chip Higgs Domino.
Baca juga: Warga Nagan Raya Temukan Bom Daya Ledak Tinggi di Kebun, Begini Ceritanya
Baca juga: Dandim 0119/BM Ajak Babinsa Tingkatkan Binaan di Desa Cegah Judi Online dan Peredaran Narkoba
Dikutip TribunGayo.com dari laman Serambinews.com, Sat Reskrim Polres Nagan Raya kembali meringkus agen atau penyedia tindak pidana perjudian jenis chip higgs domino di Gampong Ujong Fatihah Kecamatan Kuala, Minggu (28/8/2022) malam.
Hingga Senin (29/8/2022), tersangka ZJ (23) masih diamankan di Mapolres guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku yang merupakan warga Nagan Raya, tercatat seorang mahasiswa yang saat ini masih kuliah di perguruan tinggi ternama di Meulaboh.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SIK SH melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH MM menyebutkan pihaknya mengamankan agen chip higgs domino di salah satu warung.
Dalam penangkapan itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti dari pelaku tersebut
AKP Machfud mengatakan, pelaku telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Pj Bupati Bener Meriah: Bujang Beru Gayo Terpilih Harus Mampu Promosikan Wisata dan Kopi Gayo
Baca juga: 185 Foto Meriahkan Lomba HUT RI yang Diadakan TribunGayo.com, Berikut Nama Pemenangnya
"Pelaku dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang Hukum Jinayat," jelasnya.
Penindakan hukum bagi pelaku judi online itu, pihaknya tidak pandang bulu, karena hal itu merupakan atensi Kapolri serta Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar.
Untuk itu, diharapkan kepada masyarakat agar dapat melaporkan kepada aparat kepolisian.
Jika mengetahui adanya penyedia atau agen chip di gampong masing masing supaya dapat ditangkap dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Adapun barang bukti (BB) yang diamankan dari pelaku tersebut antara lain,1 unit HP merk Oppo A76,uang tunai sebanyak Rp 2.025.000,1 dompet warna coklat, 1 lembar kartu ATM.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Terlibat Judi Chip Higs Domino, Tiga Ibu Rumah Tangga di Lhokseumawe Siap-siap Dicambuk 45 Kali
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Agen Chip Higgs Domino Ditangkap di Nagan, Ternyata Mahasiswa Kuliah di Meulaboh, Ini BB Diamankan
Belanja di App banyak untungnya:
Binjai, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Binjai berhasil menangkap dua orang pelaku perjual belikan chip Higgs Domino perjudian berbasis online di Warung Pak Tanta, yang berada di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara, Senin (16/10/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
ZA alias Pai warga Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara dan AP alias Apri warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, diamankan petugas beserta barang bukti berupa uang tunai sisa penjualan sebanyak Rp15.000 dan dua unit handphone android yang berisikan aplikasi Higgs Domino.
Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen mengatakan, bahwa awalnya Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi dan Kanit Pidum Polres Binjai, Ipda Benjamin Silaban mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di warung milik Pak Tanta diduga terdapat transaksi jual beli chip Higgs Domino.
"Penangkapan ini berawal dari laporan warga terkait maraknya penjualan chip domino online," ucap Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen.
Kemudian, lanjut Kapolres Binjai setelah menerima laporan, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidum dan anggota untuk menyelidiki tempat yang dimaksud dan setelah sampai di lokasi benar bahwa ada terdapat jual beli chip Higgs Domino dan dilakukan penangkapan terhadap bandar judi chip Higgs Domino tersebut.
"Dari hasil interogasi awal pelaku sudah menjual selama 7 bulan dan mendapatkan hasil omset sebesar 50 juta,” ucap Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen.
Kini kedua pelaku telah ditahan di Polres Binjai guna proses penyidikan lebih lanjut. (tht/nof)